Nomor : 070/PP/UNIPA/VIII/2021
Lampiran : Dua berkas
Perihal : Pengumuman Lapor Diri
Kepada : Yth. Bapak/Ibu Calon Mahasiswa
PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2021
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Sehubungan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2021 Universitas
PGRI Adi Buana Surabaya, dengan ini kami sampaikan agar calon mahasiswa yang namanya tercantum dalam lampiran melaksanakan lapor diri secara daring dengan mengunggah dokumen melalui website https://forms.gle/BTw12bvEdie1YUsH7 pada tanggal 25 – 26 Agustus 2021.
Adapun kelengkapan dokumen lapor diri yang harus disiapkan calon mahasiswa PPG Dalam
Jabatan Angkatan IV tahun 2021 adalah sebagai berikut.
- Biodata Mahasiswa (akan disediakan dalam google form)
- Soft Copy Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (dengan latar berwarna merah dan
memakai jas berwarna gelap, laki-laki memakai dasi) - Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- SKCK (dari kepolisian setempat)
- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir
(2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai
guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi
legalisir) - Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir)
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah
negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
(asli/fotokopi legalisir)
- Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah,maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
Untuk kelengkapan nomor 3 s.d. 14 diunggah dalam satu file sesuai urutan dengan format File pdf ukuran maksimal 20 MB. Format nama file foto dan PDF: Nomor UKG_Nama Peserta.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Catatan:
- Link untuk mengunggah dokumen akan diinformasikan selanjutnya melalui
website https://forms.gle/BTw12bvEdie1YUsH7 - Informasi lebih lanjut silahkan bergabung di Grup Telegram melalui link
https://t.me/joinchat/51ibohAqtRZjOTBl

* Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring melalui laman dan aplikasi yang
telahditentukan
*) Jadwal UKMPPG dapat berubah, informasi pelaksanaan UKMPPG akan
diberitahukanselanjutnya.